Batam, Lendoot.com – Kisruh masalah lahan di Batam yang melibatkan pertemanan masa lalu antara suami dan rekannya, hingga kini masih terus terjadi.
Ini terjadi di sebuah lokasi lahan yang berada di seberang jalan hutan lindung sebelum Kavling Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Konflik ini berawal setelah pemilik lahan bernama MA meninggal dunia, dan sang istri, WU kerap mendapat beragam intervensi dari pihak yang ingin menguasai lahan, berinisial N.
Lahan tersebut diduga ingin dikuasai N yang notabene dulunya merupakan rekan MA semasa hidup.
Lahan seluas 6 hektar itu, sudah digarap untuk kebun sejak tahun 1986 oleh Warga Nongsa bernama S. Kemudian pada tahun 2016, dihibahkan kepada MA, yang notabenenya lahan tersebut tidak untuk diperjualbelikan.
MA, yang merupakan mantan TNI, berniat lahan tersebut diperuntukkan untuk TNI dan Polri serta veteran yang ingin membangun rumah.
Bahkan, beberapa mantan pejabat tinggi Polda Kepri telah mendirikan rumah di lahan tersebut. Sementara sebagian besarnya dijadikan perkebunan.
“Ini merupakan tujuan mulia dari almarhum suami klien kami. Setelah mendapat hibah lahan itu, rencana hendak dibagi untuk para TNI dan Polri serta veteran agar bisa membangun rumah. Namun, malah ada teman almarhum yang ingin menguasai untuk bisnis,” ungkap Ratna, selaku Kuasa Hukum WU, ditemui di kawasan Botania, Selasa (29/3/2022).
Karena penyakit yang dideritanya, akhirnya MA menghembuskan nafas terakhirnya pada 2017 silam. Konflik muncul tiga tahun kemudian, yakni pada tahun 2020.
“MA dulunya bergabung dengan organisasi mengatasnamakan keluarga TNI dan Polri. Saat itulah N juga bergabung dalam organisasi tersebut. Namun pada tahun 2020, N mendatangi istri MA, mengajak kerjasama agar lahan ini dijual kepada investor,” ujar Ratna.
WU besikeras menolak kerjasama itu, dan menolak dengan alasan ingin meneruskan wasiat mulia suaminya. Konflik terkait lahan itu masih terus terjadi hingga kini.
“Selalu saja ada yang datang ke lokasi yang berujung cekcok mulut. Mereka akhirnya pergi. Kejadian ini terjadi sekitar setahun lalu,” terang Ratna.
Pada 2021, N kembali mendatangi WU, untuk menawarkan uang Rp600 juta sebagai uang pengganti penjualan lahan itu. Lagi-lagi WU menolaknya.
Konflik semakin memuncak pada Januari 2022. Puluhan orang berseragam dan bersenjata lengkap ke lokasi dengan maksud mengamankan lokasi. Sehingga cekcok mulut dengan WU terjadi lagi.
Saat itu kondisi masih bisa diatasi, sehingga puluhan orang tersebut membubarkan diri. Namun pada Bulan Februari 2022, mereka kembali datang dengan jumlah lebih banyak dan membawa petugas yang mengaku dari BP Batam untuk mengukur tanah.
Saat itu, hanya ada Iwan Santoso, selaku penjaga kebun bersama satu rekannya, dan mempertanyakan surat tugas ukur kepada orang yang mengaku dari BP Batam tersebut.
Orang-orang tersebut tidak dapat menunjukkannya. “Iwan mengatakan pada orang itu, jika belum bisa memperlihatkan surat tugasnya, lebih baik ngobrol dulu dengan WU, selaku pemilik lahan. Tapi tiba-tiba puluhan orang itu menegur Iwan, dan meminta jangan menghalangi tujuan mereka,” beber Ratna.
Tidak hanya sampai di sana, beberapa hari kemudian mereka datang kembali dan meratakan seluruh tanaman yang ada di kebun.
“Yang kami sayangkan, kenapa mereka datang berseragam lengkap, tapi melakukannya dengan cara premanisme. Padahal kebun itu hanya dijaga dua orang. Malah sekarang penjaga kebun itu dipanggil polisi sebagai saksi. Ada yang membuat laporan telah mendirikan bangunan di lahan milik orang lain,” jelas Ratna lagi.
Mengetahui hal ini, pihaknya mencoba mencari tahu ke BP Batam, dan disebutkan lahan itu sekarang milik Arda Regency yang notabenenya adalah N.
“Kami kaget. Padahal sejak 2016, klien kami sudah mengajukan WTO ke BP Batam, namun tidak digubris. Tapi ini tiba-tiba lahan iti disebutlam milik Arda Regency. Kami mengetahui nama itu berdasarkan surat pemanggilan dari pihak kepolisian terkait laporan yang dibuat,” sesalnya.
Ia berharap, masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik. “Rumah klien kami juga berdiri di lahan itu. Anehnya, hanya klien kami yang dipanggil terkait kasus itu. Sementara ada 10 rumah di lahan itu, yang sebagiannya milik mantan pejabat di Polda Kepri,” akunya.
“Jika mereka memang bisa memperlihatkan bukti kepemilikan, tentunya tidak sepanjang ini. Namun mereka tidak bisa menunjukkan. Harapan kami permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik, bukan dengan kekerasan,” tutupnya (rll).

