Bintan, Lendoot.com – Dalam menyemarakan HUT ke-74 Kabupaten Bintan, Pemkab Bintan meminta warganya untuk turut serta memeriahkan dan ambil bagian di dalamnya.
Untuk menegaskan hal itu, Pemkab Bintan mengeluarkan surat edaran terbaru untuk warganya mulai dari 24 November hingga 1 Desember 2022.
Surat Edaran itu bernomor B-2234-019-XI-2022 yang dikeluarkan pada 15 November 2022.
Dalam surat itu, Pemkab Bintan menekankan seluruh instansi atau lembaga, rumah ibadah, perkantoran, perbankan, sekolah, pertokoan, swalayan hingga masyarakat untuk bersama ambil bagian dalam perayaan ari jadi perdana di Kabupaten Bintan.
Khusus untuk perkantoran disarankan agar memasang umbul-umbul beserta bunga manggar sebagai salah satu adat resam budaya Melayu. Tujuannya untuk menampilkan keindahan dan kekayaan budaya Melayu sebagai budaya asli masyarakat Bintan.
Selanjutnya bagi masyarakat yang berstatus pegawai, karyawan hingga siswa sekolah diminta untuk mengenakan baju kurung Melayu dan khsusus laki-laki juga menggunakan tanjak.
Pj Sekda Bintan Ronny Kartika menjelaskan SE yang diterbitkan Pemkab Bintan merupakan hasil rumusan dalam sebuah putusan panitia besar Peringatan Hari Jadi Kabupaten Bintan.
Semua unsur yang dilibatkan berembuk bersama untuk menyusun berbagai rangkaian kegiatan.
“Itu edaran untuk semuanya. Kita rembuk bersama, kita minta arahan juga dari LAM serta tokoh agama dan masyarakat. Hasilnya kita keluarkan edaran itu untuk menjemput partisipasi dari seluruh lapisan,” terang Ronny.
Rangkaian perayaan HUT ke-74 Kabupaten Bintan akan dimulai pada 18 Novembber 2022 dengan fertival Lagu Melayu tingkat SMA di Taman Akau Kota Kijang.
Kemudian rangkaian kegiatan lainnya berupa gebyar budaya, agama hingga perlombaan serta pameran. Kegiatan ini akan berlanjut sampai puncak acara, pada 4 Desember mendatang. (*/amr))

