Batam, Lendot.com – Pengamanan dan Profesi (Propam) Polresta Barelang melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) menyosialisasikan kode etik kepada personel Polsek Bengkong. Kegiatan ini dilakukan di lantai II aula Mapolsek Bengkong.
Kode etik profesi dan komisi kode etik yang disosialsiasikan ini bernomor 07 Tahun 2022. Sosialisasi ini dipimpin Kanit Provos Polresta Barelang, Ipda Hendra Eka Feri dengan diikuti lima personel Propam Polresta Barelang, Wakapolsek Bengkong Iptu Muhamad Kevin Ramadhan, Kanit Samapta Polsek Bengkong.
Hadir juga Pejabat Sementara (Ps) Kanit Provos Polsek Bengkong, Ps Kepala Seksi Umum (Kasium) Polsek Bengkong, pejabat utama (PJU) Polsek Bengkong, para personel Bhabinkamtibmas dan lainnya.
Kanit Provos Polresta Barelang, Ipda Hendra Eka Feri mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan setiap anggota dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
“Anggota Polri wajib memedomani dan menaati setiap kewajiban serta larangan dalam etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian,” katanya.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra melalui Wakapolsek Bengkong, Iptu Muhamad Kevin Ramadhan menyampaikan bahwa, sosialisasi oleh Fungsi Propam terkait Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah diterbitkan serta ditandatangani ini wajib di sosialisasikan kepada seluruh anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) Polri.
“Pada intinya, kami tekankan kepada anggota khususnya Polsek Bengkong untuk menghindari segala bentuk perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian Polri,” ujarnya. (rst)

