Karimun – Usai mendapat sorotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, terkait peredaran rokok ilegal di Karimun, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya ikut menekan peredaran rokok ilegal (non cukai) itu di wilayah Kepri.
Upaya ini diwujudkan dengan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang, sekaligus meluncurkan nomor pengaduan khusus “Lapor Kanwil!” melalui nomor 0811 7007 0002. Launching ini dilakukan di Aula Kanwil DJBC Kepri, Kamis (23/10/2025).
Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman tentang rokok non cukai, khususnya kepada pedagang atau pemilik warung.
“Kami meminta kepada para pedagang, kalau ada sales yang datang menawari rokok ilegal agar segera melaporkan ke kami melalui nomor pengaduan 0811 7007 0002. Ayo laporkan!” pintanya.
Komitmen Pedagang dan Sinergi Lintas Instansi
Adhang berharap kerja sama dengan para pedagang rokok ini dapat menciptakan komitmen bersama untuk mencegah peredaran rokok ilegal, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan negara di bidang cukai.
“Upaya menekan peredaran rokok ilegal kami juga melakukan kolaborasi bersama instansi lainnya dalam penindakan,” ujarnya.
Sosialisasi ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama “Berantas Peredaran Rokok Ilegal” oleh Kakanwil DJBC Kepri, diikuti oleh perwakilan instansi lain, para pedagang warung rokok, dan undangan yang hadir. (msa)

