Karimun, Lendoot.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mencatat angka Crime Clearance atau penyelesaian tindak pidana kejahatan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau capai angka 72 persen.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengatakan, pada tahun 2022 sebanyak 151 kasus masuk ke Satreskrim Polres Karimun dengan penyelesaian tindak pidana sebanyak 98 kasus atau sebesar 72 persen.
“Penyelesaian kasusnya sebesar 72 persen, untuk sisanya saat ini masih dalam proses, ada yang masih dalam proses menunggu P21 dan juga ada yang masih penyidikan,” kata Arsyad dalam Konfrensi Pers Capaian Kinerja Akhir Tahun 2022 Polres Karimun, Jumat (30/12/2022).
Ia mengatakan, sebanyak 151 kasus yang masuk ke Satreskrim Polres Karimun yang telah berhasil diungkap oleh pihaknya, antara lain kasus perjudian, penyalhagunaan BBM jenis solar Subsidi, Curas, Curat, Curanmor dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Secara angka perkara tindak pidana terjadi penurunan dari tahun 2021, yakni sebesar 24 persen. Tahun 2021, masuk ke Satreskrim itu ada 188 perkara,” katanya.
Lanjutnya, untuk kasus menonjol di tahun 2022, pihaknya telah berhasil mengagalkan penyeludupan PMI sebanyak 23 orang yang akan dikirimkan ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Karimun.
“Pengungkapan terhadap kasus menonjol itu yakni kasus penyeludupan PMI. Tahun ini kami berhasil gagalkan penyeludupan 23 PMI ke Malaysia,” katanya.
(*)

