Karimun – Bupati Karimun Iskandarsyah menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) tahun 2025 secara simbolis di Rumah Dinas Bupati Karimun, Kamis (24/4/2025).
Penyerahan DHKP dan SPT PBB ini menandai dimulainya proses pendistribusian surat pemberitahuan pajak kepada seluruh wajib pajak PBB di Kabupaten Karimun untuk tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun.
Dalam sambutannya, Bupati Iskandarsyah menekankan pentingnya PBB sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Karimun. Beliau mengajak seluruh masyarakat untuk taat membayar PBB tepat waktu.
“Pajak Bumi dan Bangunan adalah kontribusi nyata kita dalam membangun daerah. Setiap rupiah yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik lainnya. Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera membayar PBB tahun 2025 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ujar Bupati Iskandarsyah.
Bupati juga mengapresiasi kinerja BPKAD Kabupaten Karimun dalam mempersiapkan dan mendistribusikan DHKP dan SPT PBB tahun 2025 ini. Beliau berharap, proses pendistribusian dapat berjalan lancar dan seluruh SPT PBB dapat diterima oleh wajib pajak tepat waktu.
“Kami telah menyiapkan berbagai kanal pembayaran PBB untuk memudahkan masyarakat, seperti melalui bank, kantor pos, maupun platform pembayaran digital. Kami berharap, kemudahan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB,” jelasnya.
Dengan diserahkannya DHKP dan SPT PBB tahun 2025 ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Karimun dapat segera mengetahui besaran pajak terutang dan melakukan pembayaran tepat waktu, sehingga dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama. (msa)