Batam – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, kembali menegaskan komitmennya untuk menertibkan pembangunan di Batam. Ia mengingatkan masyarakat maupun pengusaha untuk mematuhi aturan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Amsakar meminta masyarakat tidak salah menafsirkan langkah inspeksi mendadak (sidak) yang ia lakukan bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia, yang sempat menghentikan sementara aktivitas pematangan lahan maupun proses pembangunan di beberapa lokasi.
“Maksud dan tujuan kami itu adalah memastikan pembangunan-pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat maupun pelaku usaha sudah memenuhi ketentuan normatif yang ada,” kata Amsakar, Senin (10/11/2025) siang.
PBG Mutlak: Dihentikan Jika Belum Berizin
Amsakar menjelaskan, proses pembangunan di Batam harus melalui tahapan perizinan yang lengkap, mulai dari lahan, Amdal, hingga yang paling krusial adalah PBG.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus PBG terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan. Jika ditemukan aktivitas tanpa PBG, BP Batam tidak akan main-main:
Bagi yang sedang membangun dan belum memiliki PBG: Hentikan pembangunan dan segera urus PBG.
Bagi yang sudah selesai membangun dan belum memiliki PBG: Segera melapor. Tim akan melakukan penilaian dan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi dan denda.
Bagi yang sudah memiliki PBG: Diperbolehkan melanjutkan pembangunan.
Amsakar juga menepis anggapan miring bahwa lokasi yang sempat disidak beraktivitas kembali. Ia memastikan, bila aktivitas dilanjutkan, itu berarti pihak tersebut telah melengkapi izin yang disyaratkan.
Demi Tata Kota yang Terencana
Amsakar menegaskan bahwa penegakan aturan ini bukan bertujuan mempersulit, melainkan untuk menjaga pembangunan Kota Batam agar sesuai dengan perencanaan pemerintah, sejalan dengan tata ruang dan rencana detail tata ruang.
“Langkah ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan pelaku usaha. Justru agar pembangunan tertata, tidak menimbulkan masalah lingkungan, dan bisa berkelanjutan,” tutupnya. (rst)



