Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

BC Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Ekor Benih Lobster di Perairan Bintan

Bea Cukai Batam saat melepasliarkan benih lobster hasil pengungkapan di Kabupaten Bintan, belum lama ini. (ft humasbcbatam)

Bea Cukai Batam saat melepasliarkan benih lobster hasil pengungkapan di Kabupaten Bintan, belum lama ini. (ft humasbcbatam)

Batam, Lendoot.com – Bea Cukai Batam menegah upaya pengiriman 266.600 ekor benih lobster secara ilegal di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Sabtu (12/10/2024).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Bea Cukai mencegat sebuah kapal cepat yang dicurigai membawa muatan ilegal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 53 kotak berisi berbagai jenis benih lobster dengan total nilai mencapai Rp26,9 miliar.

Modus operandi para penyelundup semakin canggih. Mereka kini beralih melakukan aktivitas penyelundupan pada siang hari untuk menghindari pengawasan. Hanya saja, petugas Bea Cukai telah mengantisipasi hal ini dengan meningkatkan patroli rutin dan menerapkan strategi pengawasan yang lebih ketat.

Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai Batam dengan instansi terkait.

“Operasi pengejaran dilakukan cukup panjang karena pelaku sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan seluruh Tim pada akhirnya bisa dihentikan dan berhasil diamankan di Pantai Pulau Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan,” katanya.

Penyelundupan benih lobster merupakan tindakan ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut. Pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal yang tercantum dalam UU Kepabeanan, UU Perikanan, dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.”

 Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan benih lobster yang menuju Malaysia. (rst)

Exit mobile version