Karimun, Lendoot.com – Batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk wilayah Kabupaten Karimun berakhir pada 30 September 2022 mendatang.
Masyarakat Karimun yang belum melakukan pelunasan diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Hal itu disampaikan Kabid PBB-P2 Bapenda Karimun Ganar Septyadi, Kamis (8/9/2022).
Ganar mengajak kepada wajib pajak di Karimun untuk melakukan pelunasan PBB-P2 itu, sebelum berakhirnya batas pembayaran yang telah ditetapkan.
“Untuk batas pembayaran PBB- P2 itu jatuh temponya 30 September. Jadi kami imbau warga segera melakukan pembayaran, apabila lewat dari waktu pembayaran akan dikenakan denda 2 persen,” kata Ganar.
Ia mengatakan, dalam mempermudah layanan pembayaran PBB-P2, Bapenda Karimun memberikan beberapa kemudahan, salah satunya dengan potongan harga terhadap pokok pajak terhutang sebesar 50 persen untuk tunggakan 2003-2009 dan penghapusan denda.
“Jadi masyarakat cukup membayar setengah harga saja, Sementara untuk tahun 2010-2014 potongan kita berikan sebesar 25 persen, dan 2014 ke 2021 itu denda saja dihapuskan,” katanya.
Ia mengatakan, dengan kemudahan yang diberikan, antusias wajib pajak untuk melakukan pembayaran cukup besar.
“Jadi kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan,” katanya. (rko)

