Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Banjir Sangat Kerugian Masyarakat, Pemerintah Bisa Digugat

“Dasar gugatan adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat,” tegas Sirajuddin Nur.

Banjir di salah satu sudut kota Kabupaten Kepulauan Anambas. (ropi)

Batam, Lendoot.com – Fenomena musibah banjir saat ini sangat dirasakan dampaknya bagi sebagian masyarakat korban. Banjir tidak dapat dilepaskan dari dampak pembangunan kota yang kurang memperhatikan keselarasan ekosistem dan lingkungan.

Untuk itu fenomena banjir rob yang melanda sejumlah Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan, merupakan dampak dari pembangunan itu sendiri.

Menurut Anggota DPRD Kepulauan Riau, Sirajudin Nur penyebab banjir yang kian besar dampak itu karena banyak hutan lindung dan kawasan resapan air yang berfungsi sebagai tangkapan air yang kini disulap menjadi kawasan pemukiman, kawasan perdagangan baru, dan industry.

Selain buruknya sistem drainase kota yang tidak terencana dengan baik, banyak juga saluran air (drainase) yang berubah fungsi menjadi tong sampah.

Inilah kemudian yang menyebabkan air kehilangan tempat bersembunyi, sehingga hujan yang terjun langsung dari langit begitu cepat menggenangi daratan.

Anggota DPRD Kepri 2 periode itu menjelaskan, semakin luasnya areal tanah yang tertutup oleh bangunan menyebabkan fungsi resapan air menjadi berkurang, sehingga memudahkan terjadinya genangan air.

Apalagi, penyelesaian persoalan banjir yang selama ini terkesan parsial dan dadakan dilakukan pemerintah seolah tidak ada hasilnya dan tidak efektif dilakukan.

“Penanganan persoalan banjir ini selayaknya harus dilakukan secara terencana dan sistematis yang meliputi aspek teknis, kelembagaan, pendanaan, penegakan hukum dan kesadaran masyarakat,” kata Sirajuddin seperti dilansir di sijoritoday, Kamis (26/1/2023).

Sirajudin menuturkan, masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam merumuskan kebijakan-kebijakan dan program penanganan banjir musiman ini, karena bagaimanapun masyarakat harus mengetahui strategi-strategi pencegahan yang dilakukan pemerintah.

“Tanpa adanya manajemen penanganan yang baik, sulit di harapkan banjir musiman ini dapat teratasi,” tuturnya.

Politisi PKB itu pun menawarkan solusi efektif barangkali dengan cara meningkatkan kapasitas tampungan badan air penerima, atau melakukan bypass ke laut.

Selain itu, Pemda dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam kebersihan lingkungan, menjamin bahwa masyarakat mentaati aturan tentang tata ruang dan tata kota.

“Pemda juga harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaku-pelaku pembangunan agar mentaati aturan-aturan tentang bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud dalam UU 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung,” ucapnya.

Sirajudin mengungkapkan, warga Kepri masih minim sadar akan hukum. Padahal, warga dengan instrument hukum yang ada, dapat mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah kota melalui gugatan kelompok (class action), akibat kelalaian pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga menyebabkan kerugian masyarakat.

“Minimnya kesadaran hukum masyarakat, menyebabkan Pemerintah terkesan tidak serius mengatasi persoalan banjir ini,” ungkapnya.

Sirajudin menerangkan, warga dapat mengajukan gugatan PTUN, jika kemudian terbukti Pemerintah memberikan izin alokasi lahan yang bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Kota atau memberikan alokasi lahan kepada pengembang di lokasi yang berada di wilayah reservasi air.

Pihak pengembang juga dapat dituntut jika kemudian mengalih fungsikan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial menjadi lahan komersial, atau melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana siteplan perumahan yang diajukan ke Dinas Tata Kota untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Dasar gugatan adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat,” terangnya.

Sirajudin pun mengingatkan Pemerintah dan Pengembang untuk bersungguh-sungguh melaksanakan tanggung jawabnya kepada masyarakat, mengingat sampai saat ini belum ada satupun gugatan class action yang dilakukan masyarakat terkait perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah dan Pengembang.

“Karena itu, kita harapkan ke depannya masyarakat bisa lebih mengerti tentang haknya yang dilindungi Undang-Undang dan peraturan perundangan yang berlaku, untuk kemudian dapat menggunakan media-media hukum sebagai solusi dari kekecewaan dan kerugian-kerugian yang dialami. Rakyat cerdas, Pemerintah awas,” tambahnya. (*/amr))

Exit mobile version