Bangunan Liar di RTH Bakal Digusur! DPRD Karimun Sudah Sahkan Perdanya

Karimun, Lendoot.com – DPRD Kabupaten Karimun telah resmi mengesahkan Peraturan daerah (Perda) tentang Kertertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dalam sidang paripurna, Selasa (15/1/2019) kemarin.

Adanya Perda tersebut, Pemkab Karimun akan menginventarisir titik-titik yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Termasuk masyarakat diduga kuat telah menyerobot lahan seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Segera kita jalankan, minimal inventarisir daerah mana saja yang akan ditertibkan,” kata wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim usai menghadiri pengesahan Perda tersebut.

Menurutnya, percuma saja ada aturan Perda yang disahkan kalau tidak ada tindakan untuk menjalankannya. “Tak bisa kita biarkan tetap ikuti aturan, kan kita baru saja punya Perda. Untuk apa ada aturan yang baru kita sahkan kalau tidak dijalankan,” kata Anwar Hasyim.

Anwar mengatakan, pentingnya perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat karena dinilai sejauh ini Kota Karimun sedikit kurang nyaman dan mulai tidak indah.

Beberapa titik RTH, seperti di depan RSUD M Sani, atau di Jalan Raja Oesman, sudah berdiri puluhan bangunan. Kalau mengacu pada Perda baru tersebut, maka ini dianggap bangunan liar dan akan segera dibongkar.

Sementara tindakan belum dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak perda, karena belum ada regulasinya.

Namun meski begitu, Anwar menyampaikan bahwa sebelum Perda itu dijalankan akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran ketertiban umum, disejalankan dengan menginventarisis titik yang dimaksud.

“Kalaupun nanti harus digusur karena tidak punya dokumen lengkap, ya kita lihat di dalam perda, apakah ada ganti rugi atau tidak,” ujar Anwar. (parulian turnip)