Bintan, Lendoot.com – Empat pelaku pencurian sepeda motor di 10 lokasi di Kabupaten Bintan akhirnya berakhir.
Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur serta Polsek Gunung Kijang menangkap para pelaku setelah mendapat laporan dari para korban, sepekan sebelumnya.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bintan di Polsek Bintan Timur menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari korban yang melaporkan sepeda motor miliknya hilang di sekitar Masjid Besar Nurul Iman pada, Mei 2022 lalu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Polres Bintan terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya.
Kemudian pada tanggal 27 Juni 2022 atau sekitar sebulan kemudian petugas mencium pelaku sedang berada di Tanjungpinang, tak menunggu waktu lagi jajaran Satreskrim dan Polsek langsung bergerak dan mengamankan tersangka YS als AG dipersembunyiannya di Tanjungpinang.
“Kami menemukan barang bukti berupa sepeda motor satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru yang telah diambilnya di mesjid Nurul Iman,” ungkap Kapolres didampingi oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, Kasi Humas IPTU M Alson dan Kanit Reskrim IPTU TP Sipahutar.
Rupanya tersangka YS als AG tidak sendiri mengambil sepeda motor tersebut melainkan bersama dengan temannya yang bernama BH, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dan mengembang lagi kelompok lainnya yaitu D dan R.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka diakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak di 10 tempat yaitu 3 tempat di wilayah Polres Bintan dan 7 tempat di wilayah Polresta Tanjungpinang.
Tak hanya mencuri sepeda motor para pelaku juga melakukan jambret diwilayah Polresta Tanjungpinang, diakui oleh tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau yang biasa disebut dengan kunci T.
Tersangka YS dan BH dilakukan penyidikan di Polsek Bintan Timur, sedangkan dua tersangka lain berinisial DS dan RP dilakukan penyidikan di Polsek Gunung Kijang karena locus pencuriannya diwilayah hokum Polsek Gunung Kijang.
Dengan ini para pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun. (amr)

