Karimun – Kepala PLN ULP Tanjungbalai Karimun Marwah Sholeh mengimbau masyarakat agar menghindari empat pelanggaran terkait penggunaan tenaga listrik.
Pelanggan dimaksud termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Untuk itu, pelanggan perlu tahu agar tidak melakukan pelanggaran listrik yang dapat dikenaik sanksi, mulai dari pemutusan hingga denda.
PLN secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik listrik yang menuju rumah, maupun pemeriksaan pemakaian listrik pelanggan itu sendiri.
PLN juga secara cepat mengetahui apabila adanya pelanggaran pemakaian listrik.
Marwan Sholeh mengatakan, pelanggaran pertama, berupa penggantian MCB yang melebihi batas daya kontrak dengan PLN, membuat MCB tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kedua, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran, mengutak – atik kWh meter dengan cara memasang alat tambahan. Selain itu, melubangi dan/atau merusak segelnya sehingga memengaruhi pengukuran energi.
Pelanggaran ketiga, menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN, dan tidak melalui kWh meter dan pembatas.
Keempat, mencatol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.
“Memindahkan atau memasang kWh meter yang tidak terdaftar atau beda antara fisik dan didata pelanggan PLN,” tambah Marwan, Rabu 13 November 2024.
Ia menyampaikan, bagi pelanggan yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikenakan sanksi, yakni pemutusan sementara, pembongkaran rampung.
Sanksi lainnya, pembayaran tahihan susulan, dan/atau pembayaran biaya P2TL lainnya.
“Gunakan listrik secara benar demi kenyamanan dan keselamatan, serta agar terhindar dari sanksi pemutusan hingga denda,” imbau Marwan. (msa)

