Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Agar Generasi Muda Tak Jadi Korban TPPO, Strategi ini Harus Dilakukan Bersama

Para tersangka TPPO di Mapolresta Barelang, belum lama ini. (foto dok lendoot/ddh)

Dewasa ini, khususnya di daerah seperti Provinsi Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi sorotan.

Agar generasi muda di Kepri khususnya tidak terjerat atau terjebak sebagai korban TPPO tersebut, maka strategi seperti  literasi digital, melakukan pemblokiran situs terindikasi TPPO, perlu terus dilakukan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerapkan sejumlah strategi untuk mencegah masyarakat terjebak Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO), terutama yang bermodus penipuan melalui media daring melalui media sosial atau media online (online scamming).

Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditingkatkan dalam produksi konten terkait bahaya TPPO.

“(Strategi) Pencegahan yang kami lakukan dan penindakan yang pertama adalah literasi digital jadi edukasi dan pemberian wawasan kepada masyarakat terkait online scam melalui berbagai kanal media,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong seperti dikutip dari infopublik.id, Selasa 27/6/2023).

Strategi kedua, yakni melakukan pemblokiran situs terindikasi melakukan TPPO, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo dengan menutup atau take down, berdasarkan rekomendasi Kementerian dan Lembaga terkait.

Misalnya jika ada rekomendasi dari Polri dan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait situs terindikasi TPPO, maka Kementerian Kominfo bisa melakukan take down yang kemudian bisa diikuti penindakan oleh aparat penegak hukum.

“Kita (Kominfo) memberikan data kepada Polri tentang siapa yang membuat situs ataupun konten yang terindikasi TPPO itu karena kalau di Kominfo hanya bisa menindak ke konten atau situs, tetapi untuk menindak pelakunya adalah Polri dan aparat penegak hukum lainnya,” jelas Usman Kansong.

Strategi ketiga, yakni melakukan koordinasi dengan Kemenlu dan BP2MI Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dinilai penting untuk pemetaan isu dan data terkait persiapan strategi komunikasi publik yang akan diterapkan.

Pada strategi keempat, yakni konten iklan layanan masyarakat yang menekankan bahaya TPPO, akan dipasang di daerah atau wilayah-wilayah yang menjadi sasaran tindak pidana tersebut, termasuk di luar negeri.

“Kemudian (strategi kelima) melaksanakan sosialisasi dengan tema perlindungan dan hak pekerja migran,” imbuhnya.

Menurut Dirjen Usman, strategi komunikasi yang dilakukan Kominfo bertujuan mencegah masyarakat terjerat dengan skema online scammer degan meningkatkan kesadaran dan literasi pencari kerja dalam mencari informasi lowongan pekerjaan terutama di media online.

Dalam hal itu Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk waspada akan tawaran kerja di luar negeri yang gajinya fantastis atau tidak masuk akal tetapi persyaratannya mudah.

“Itu harus kita kritisi kita curigai dan ini kita bangun melalui edukasi ataupun literasi digital,” tutur Dirjen IKP Kominfo.

Lebih lanjut Dirjen Usman mengatakan, target strategi komunikasi Kominfo itu adalah generasi muda lulusan SMA hingga perguruan tinggi, khususnya yang baru lulus (fresh graduate) dan sedang mencari pekerjaan dan lokasi terbanyak terjadinya penipuan online terkait TPPO.

Sasaran itu akan diberikan pesan-pesan kunci waspada penipuan lowongan kerja dan cek fakta oleh Kementerian Kominfo dengan menambahkan hastag jika melalui media sosial. (*/rsd)

Exit mobile version