Beberapa kasus sengketa tanah kerap terjadi di Kabupaten Karimun. Penyebabnya, rata-rata di dalam satu bidang tanah ada lebih dari dua sertifikat.
Selain sulit diuraikan, masalah ini akan sangat menyulitkan mereka yang terlibat dalam sengketa.
Membeli tanah merupakan investasi yang besar, dan penting untuk berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan.
Untuk itu, perlu kita ketahui agar terhindar menjadi korban penipuan tanah dengan tips berikut:
Sebelum Transaksi:
1. Cek Keaslian Sertifikat Tanah:
Periksa fisik sertifikat: Pastikan tidak ada bekas rautan, coretan, atau manipulasi.
Cek data di sertifikat: Cocokan nama pemilik, luas tanah, nomor sertifikat, dan tanggal penerbitan dengan informasi yang Anda ketahui.
Lakukan verifikasi online: Gunakan layanan pengecekan sertifikat elektronik di situs web resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) (https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas).
Datangi Kantor BPN: Lakukan pengecekan langsung di kantor BPN setempat untuk memastikan keabsahan sertifikat.
2. Periksa Status Tanah:
Pastikan tanah bebas dari sengketa atau masalah hukum lain.
Lakukan pengecekan di Kantor Pertanahan setempat untuk mengetahui status tanah dan riwayat kepemilikannya.
Perhatikan jika ada tanda-tanda sengketa, seperti plang kepemilikan lain atau bangunan yang tidak sesuai dengan sertifikat.
3. Cek Kondisi Tanah:
Kunjungi lokasi tanah secara langsung untuk melihat kondisi fisiknya.
Pastikan batas-batas tanah jelas dan sesuai dengan sertifikat.
Perhatikan kondisi sekitar tanah, seperti akses jalan, fasilitas umum, dan potensi risiko bencana alam.
4. Hati-hati Tawaran Menggiurkan:
Waspadai harga tanah yang jauh di bawah pasaran.
Penawaran yang terkesan terburu-buru dan mendesak agar segera mengambil keputusan patut dicurigai.
Jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Saat Transaksi:
1. Libatkan Notaris Terpercaya:
Gunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdaftar dan memiliki reputasi baik.
Pastikan notaris/PPAT memahami proses hukum jual beli tanah dan dapat membantu Anda menyelesaikan transaksi dengan aman.
Jangan lakukan transaksi jual beli tanah di bawah tangan tanpa melibatkan notaris/PPAT.
2. Lakukan Pembayaran di Bank:
Hindari menyerahkan uang tunai dalam jumlah besar.
Lakukan pembayaran melalui transfer bank atau rekening bersama yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pastikan Anda menerima bukti pembayaran yang sah.
3. Periksa Kelengkapan Dokumen:
Pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk transaksi jual beli tanah lengkap dan sesuai.
Bacalah dengan cermat semua dokumen sebelum menandatanganinya.
Jangan ragu untuk bertanya kepada notaris/PPAT jika Anda tidak memahami isi dokumen.
4. Lakukan Pendaftaran Hak Tanggungan:
Setelah transaksi selesai, daftarkan hak tanggungan atas tanah di BPN untuk melindungi hak Anda sebagai pembeli.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat meminimalisir risiko dan memastikan transaksi jual beli tanah Anda berlangsung dengan aman dan legal. Semoga bermanfaat. (*/rsd)

