Kepri, Lendoot.com – Bagi Anda masyarakat Provinsi Kepri yang pajak kendaraan bermotornya mati ada program pemutihan.
Ini setelah Pemprov Kepri menggelar program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Anda bisa mendapat informasinya di Samsat terdekat.
Keringanan ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotornya. Program ini dimulai pada 16 Oktober 2023 hingga 18 November 2023 mendatang.
Program pemutihan pajak kendaraan memberikan keringanan pokok atas tunggakan pajak sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak, dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
BACA JUGA!
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikanpada program pemutihan penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kedua serta
keringanan pokok tunggakan PKB:
1. Penghapusan sanksi administrasi (denda) diberikan 100% atau menyeluruh
2. Pada pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tidak atau belum bayar lebih dari 1 tahun diberikan pengurangan 50%
3. Keringanan pokok PKB tidak berlaku untuk tahun berjalan dan tahun berikutnya
4. Program pemutihan pajak tidak termasuk biaya admnistrasi STNK (PNBP STNK) dan biaya administrasi TNBK (PNBP TNBK) yang timbul dari proses perpanjangan STNK 5 tahun.
5. Pembebasan bea balik nama kedua (BBNKB II ditetapkan 100 %) dari pokok BBNKB II
6. Untuk program pembebasan BBNKB II tidak termasuk biaya administrasi BPKN (PNBP BPKB) yang timbul pada saat proses BBNKB
7. Keringanan SWDKLLJ (Iuran Jasaraharja ) hanya untuk denda yang tidak atau belum dibayarkan lebih dari 1 tahun, sedangkan untuk denda tahun berjalan tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Program penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik
nama kedua, dan keringanan pokok tunggakan PKB. (yud)

