Karimun, Lendoot.com – Pemerintah Kabupaten Karimun resmi memiliki 14 kecamatan, atau ada dua kecamatan baru setelah sebelumnya 12 kecamatan. Ini setelah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemekaran dua kecamatan tersebut disetujui DPRD Karimun.
Pengesahannya dilakukan di DPRD Karimun, Selasa (15/9/2020). Kecamatan yang baru disahkan itu rencananya akan direalisasikan pada tahun 2021 mendatang.
Dua Kecamatan baru itu diantaranya Kecamatan Sugie Besar dan Kecamatan Selat Gelam. Kedua Kecamatan itu merupakan pemekaran dari Kecamatan Moro dan Kecamatan Selat Gelam.
Wakil Ketua Pansus DPRD Karimun tentang Pembentukan Kecamatan Sugie Besar dan Selat Gelam Efrizal dalam laporannya mengatakan, pembentukan dua kecamatan baru tersebut sudah lama diidam-idamkan masyarakat setempat dalam mewujudkan kemudahan dan percepatan pelayanan dan pembangunan.
Ia menyebutkan, nantinya Kecamatan Selat Gelam terdiri dari 3 desa antara lain Desa Parit, Desa Tulang dan Selat Mendaun. Sementara untuk Kecamatan Sugie Besar terdiri dari Desa Sugie, Rawajaya, Keban, Nur Permai, Selat Mie, Buloh Patah dan Desa Tanjung Pelanduk.
“Selat Gelam ada sekitar 24 pulau dan Sugie Besar ada 55 pulau. Untuk pusat pemerintahan, Kecamatan Selat Gelam di Desa Parit, sementara Kecamatan Sugie Besar di Desa Rawa Jaya,” katanya.
Efrizal menyebut Perda tentang Pembentukan Kecamatan Selat Gelam dan Sugie Besar itu akan dibahas lebih lanjut dalam rapat evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdesaan bersama Pemerintah Provinsi Kepri.
Pansus juga merekomendasikan paling lambat dua tahun roda pemerintahan di dua kecamatan baru itu sudah dapat berjalan penuh.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, rencana pemekaran tersebut, telah dilakukan sejak waktu lalu. Dimana hal itu sejak kepemimpinannya menjadi orang nomor satu di Karimun.
“Proses ini bukan proses yang singkat, kita sudah lakukan sejak satu periode. Dan Alhamdulillah, diakhir tahun ini, ranperda telah disahkan melalui sidang paripurna,” kata Rafiq usai Paripurna.
Ia mengatakan, pembangunan dua Kecamatan pemekaran tersebut, Pemerintah diberikan waktu selama dua tahun untuk melakukan persiapan agar dua Kecamatan ini bisa berlaku efektif.
“Mudah- mudahan 2021 dapat kami persiapkan. Pembangunan awal tentunya kita akan bangun perkantoran dan sarana prasarana serta mempersiapkan SDM Profesional,” katanya.
Ia mengatakan, untuk lahan guna pembangunan perkantoran di dua Kecamatan iti telah dipersiapkan.
“Sudah ada, di Tanjung Gelam sudah. Bahkan di Sugi Besar ada masyarakat yang menghibahkan untuk tanahnya,” kata Rafiq. (rk)