Tanjungpinang, Lendoot.com – Sebanyak 83 warga Binaan yang beragama Islam di Provinsi Kepri mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024
Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Harry Maivi Azwar mengatakan syarat mendapatkan remisi itu di antaranya; harus berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin, telah menjalani pidana minimal enam bulan. “Dan, aktif mengikuti program pembinaan,” katanya, Kamis (23/5/2024).
Harry juga menerangkan, puluhan warga binaan menerima remisi yang variatif, mulai dari 15 hari hingga dua bulan dan satu orang mendapat remisi langsung bebas.
Ia menekankan, pemberian remisi merupakan wujud hadirnya negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah mendapatkan pencapaian positif.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*/fjamr)

