Jakarta – Dari 1.216 narapidana beragama Buddha dari seluruh wilayah Indonesia yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak, tujuh orang di antaranya bebas, Minggu (4/6/2023).
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulisnya menyebut remisi khusus Waisak ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha.
“Remisi khusus itu tidak serta-merta kami berikan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Rika seperti dikutip dari infopublik.id, Senin (6/5/2023).
Rika menjelaskan para penerima remisi khusus merupakan narapidana yang memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, jelasnya, karena selama narapidana memenuhi syarat, maka dia akan memperoleh haknya itu dengan mudah.
“Kami berharap melalui pemberian remisi khusus itu warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan,” katanya.
Dia menyampaikan program-program pembinaan di lapas dan rutan merupakan bekal bagi para narapidana untuk kembali melanjutkan hidupnya selepas menjalani masa hukuman. (*/rsd)

