Batam, Lendoot.com – Lima orang terduga pelaku tindak pencurian motor (Curanmor) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau diringkus Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (20/2/2023).
Lima pelaku itu merupakan Jaringan Sindikat Curanmor di Kota Batam dan telah beraksi di 30 TKP.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, lima tersangka itu masing- masing berinisial berinisial YP Alias O, VO Alias V, SH Alias S, AR Alias J dan ET Alias E.
“Penangkapan di kawasan Ruli Baloi Kolam, terdapat sebuah rumah yang dijadikan sebagai base camp atau tempat penyimpanan motor-motor hasil curian,” kata AKBP Robby dalam Konferensi Pers, Selasa (21/2/2023).
Ia mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan polisi atas tindak Curanmor yang terjadi pada 18 Januari 2023 di Parkiran Maritim Square Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar.
Saat itu, pelapor kehilangan kendaraannya saat memarkirkan kendaraannya dalam kondisi stang terkunci.
“Adapun modus para pelaku dalam melakukan pencurian dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki atau menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak,” katanya.
Ia menyebutkan, para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 30 TKP wilayah Kota batam. Selain itu, para pelaku melakukan aksinya pada malam menjelang subuh di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 4 unit motor dengan berbagai merk, 7 unit HP dengan berbagai merk,1 buah gunting warna hitam, 1 buah gunting warna orange, 1 buah pisau dan 1set onderdil motor yang sudah dibongkar.
“Atas perbuatan tersangka, mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” katanya.
(*/rko)




