Karimun, Lendoot.com – Kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan empat orang tersangka GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20), yang videonya, Senin (1/7/2024) lalu, akhirnya berakhir di penjara.
Keempatnya dicokok polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/28/VII/2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tertanggal 6 Juli 2024.
Kasus ini bergulir, ketika Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M Debby Tri Andrestian mendapat laporan dari pelapor (GB). GB melaporkan kejadian pengeroyokan, Minggu (30/6/2024) sekira pukul 06.00 Wib di depan salah satu Hotel di Jalan Ahdmad Yani Kelurahan Tanjungbalai Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.
AKP M Debby Tri Andrestian mengatakan, pelapor bersama seorang temannya A memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan bayaran Rp250 ribu. Selanjutnya perempuan tersebut datang ke kamar yang telah dipesan pelapor dan langsung meminta uang bayaran sebesar Rp 250 ribu tersebut.
Setelah mengambil uang dari pelapor, kemudian perempuan tersebut mengatakan kepada pelapor bahwa perempuan itu ingin pulang, lalu pelapor kembali meminta uang yang telah diberikan kepada si perempuan tersebut.
“Karena belum melakukan hubungan, selanjutnya terjadilah pertikaian sampai di luar hotel. Tiba-tiba pelapor diserang tiga orang laki-laki dan seorang perempuan yang pelapor tidak kenal melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung belakang dan lutut si pelapor,” ungkap Kasat Reskrim Karimun.
Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut di Jalan Pertiwi Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
Adapun modus pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban di karenakan para pelaku tidak menerima bahwa uang yang sudah dijanjikan kepada salah satu pelaku lainnya yang diambil kembali oleh korban.
Satreskrim Polres Karimun mendapatkan barang bukti berupa sehelai kaos lengan pendek warna Hitam, sebuah penggaris, sehelai celana pendek warna hitam merk HUGO GRIT, satu unit Ssepeda motor Yamaha warna hitam serta tiga unit handphone.
“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” ujar AKP M Debby Tri Andrestian. (msa)

