Karimun – Mulai 28 April sampai 2 Mei 2025, pegawai di Pemkab Karimun diharuskan mengenakan pakaian adat Kurung Melayu.
Tanggal 1 Mei 2025 nanti diperingati Hari Jadi Karimun ke-197 (1 Mei 1828 – 1 Mei 2025). Ini berdasarkan Surat Edaran nomor: B/400.14.1.1/087/BKPSDM/2025.
Dalam surat edaran itu, seluruh pegawai Pemkab Karimun agar menggunakan pakaian Kurung Melayu lengkap selama lima hari dalam rangka Hari Jadi Karimun ke-197 tahun 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada para Asisten, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Badan/Dinas, Camat dan Lurah/Kepala UPT se-Kabupaten Karimun.
“Pakaian Kurung Melayu lengkap mulai tanggal 28 April sampai dengan 2 Mei 2025,” ujar Pj Sekda Karimun, Djunaidy.
Dalam edaran juga ada beberapa hal lainnya yang masih dalam rangka peringatan Hari Jadi Karimun ke-197. Di antaranya; setiap instansi Pemerintah agar memasang spanduk dan umbul-umbul ucapan selamat Hari Jadi Karimun ke-197 tahun 2025.
“Dipasang pada lingkungan kantor di wilayah masing-masing, mulai tanggal 28 April sampai dengan 3 Mei 2025,” tutur Djunaidy.
Hari jadi berdirinya Karimun resmi ditetapkan pada tanggal 1 Mei. Hal itu telah disahkan dalam rapat Paripurna Penetapan Hari Jadi Karimun di DPRD Karimun pada 25 Juni 2024.
Fakta ini didapat melalui kajian sejarah baik secara yuridis maupun historis maupun dielaborasi dengan silang pendapat berbagai pihak.
Berdasarkan kajian yang diusulkan sejumlah Ormas dan OKP di Karimun yang tergabung dalam Aliansi Boedak Balai Bersatu pada tahun 2022 itu, kajian terus dilakukan melalui Pansus Penetapan hari jadi Karimun di DPRD Karimun. (msa)

