Karimun, Lendoot.com – Polisi telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus perang sarung yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Kejadian yang terjadi beberapa hari yang lalu tersebut menyebabkan orang lain mengalami luka-luka dan juga meresahkan warga.
Ke-14 tersangka terdiri dari remaja dan dewasa. Di antara mereka ada yang masih sekolah dan juga putus sekolah.
Sebanyak 14 orang tersangka tersebut, masing-masing berinisial Aa, Rh, IK, RI, DP, RD, RV, RH, FT, RA, RI, A, RZ dan AF. Selain warga Kecamatan Tebing, juga ada warga Kecamatan Karimun dan Meral.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa 3 unit HP berbagai merek dan 1 video aksi perang sarung. “Pelaku sudah diamankan, total tersangkanya sebanyak 14 orang,” ujar Kapolsek Tebing AKP M Jaiz dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Kasus tersebut terungkap berawal dari video perang sarung pada tanggal 16 Maret 2024. Berdasarkan identifikasi perang sarung terjadi di Gedung Pemuda Jl Canggai Putri Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing. (yud)

